Penyusunan Penggajian Pengurus dalam Pendampingan BUM Kal Wukirsari

bumdes wukirsari

Pada proses pendampingan Bumdes.id terhadap pengurus BUMDes/BUM Kal Wukirsari mengenai proses penataan kelembagaan dan pengelolaan organisasi sempat disinggung masalah penggajian pengurus BUMDes. 

Gaji atau honor sebagai upah jasa dinilai sangat sensitif dan urgent untuk dibahas. 

Inilah yang mendasari payung hukum Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 juga mengatur pedoman-pedoman umum mengenai penggajian pengurus BUMDes. 

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola sistem penggajian BUMDes sesuai dengan hasil pendampingan Bumdes.id dengan BUM Kal Wukirsari: 

1. Penggajian BUMDes diatur dan ditulis dalam Anggaran Rumah Tangga

Penulisan ini bersamaan dengan nama-nama pengurus yang dikukuhkan dan dilantik menjadi pelaksana operasional BUMDes. Besaran gaji dimasukkan agar menjadi ketentuan legal dan disepakati secara umum dalam musyawarah desa. 

2. Penggajian BUMDes dibedakan antara penasehat, pengawas dan pelaksana operasional

Pembedaan ini agar memberikan kesempatan bagi musyawarah desa untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada pelaksana operasional BUMDes/BUM Kal dimana dimulai dari direktur, sekretaris dan bendahara. Sementara susunan yang lainnya mengikuti kesepakatan dengan besaran dibawah pengurus pelaksana operasional. 

3.Penggajian BUMDes disesuaikan dengan kemampuan bayar

Sering menjadi pertanyaan kepada Bumdes.id apakah penggajian direktur BUMDes harus setara dengan UMR? 

Jawabannya adalah disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDes yang bersangkutan dengan ketentuan batas bawah sesuai dengan standar hidup minimal di daerah tersebut. 

Semisal belum bisa memenuhi UMR maka diusahakan bisa diatas angka proposional keuangan Bumdes. 

Penggajian ini juga harus disesuaikan dengan target dari Musdes untuk pelaksana operasional mengejar pendapatan yang lebih tinggi, membuka unit usaha atau mengembangkan unit usaha dengan baik. 

4.Penggajian BUMDes dapat disesuaikan dengan manfaat ekonomis lain

Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai adanya manfaat ekonomis lain selain gaji. 

Penambahan yang dimaksud bisa BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan untuk memaksimalkan pekerjaan sebagai pengurus BUMDes. 

Musyawarah desa dapat mempertimbangkan tambahan ekonomis jika resiko pekerjaannya membutuhkan. 

Misalnya jika ada BUMDes yang mengelola kebun sawit luas, rawa-rawa, alat-alat berat dan industri. Maka tambahan BPJS Ketenagakerjaan pada jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian dapat ditambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET