Modul TEKAD Penguatan BUM Desa bagian Empat: Manajemen Operasional

Bumdes.id – Pada bagian modul Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) mengenai Penguatan BUM Desa yang disusun Bumdes.id dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan membahas mengenai manajemen operasional dalam mengelola BUM Desa.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUM Desa, pengelolaan BUM Desa dapat dilakukan secara mandiri oleh pengurus BUM Desa yang terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara. Pengurus BUM Desa dapat juga ditambah dengan manajer-manajer unit usaha untuk mengelola usaha secara mandiri. 

PP 11 Tahun 2021 juga mengatur bahwa BUM Desa beroperasi secara mandiri, independen dan dapat bermitra dengan pemangku-pemangku kepentingan terkait yang dapat mengembangkan usaha BUM Desa.

Modul keempat TEKAD yang disusun Bumdes.id mengenai manajemen operasional ini diawali dengan menyusun dan memperbaiki kelembagaan BUM Desa dari struktur organisasi, memahami tugas pokok dan fungsi organisasi BUM Desa serta pengendalian internal BUM Desa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan payung hukum yang berlaku. 

Pertama, Struktur Organisasi BUM Desa disesuaikan dengan PP 11 Tahun 2021 bahwa BUM Desa wajib memiliki sertifikat badan hukum yang mengatur organisasi penasehat BUM Desa adalah kepala desa, dewan pengawas BUM Desa terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat desa, dan pengurus pengelola BUM Desa yang terdiri atas direktur, sekretaris, bendahara dan manajer-manajer usaha. 

Kedua, Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) BUM Desa juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021 bahwa BUM Desa berfungsi sebagai lembaga ekonomi sosial yang bergerak mendorong peningkatan pendapatan desa dan warga desa. Sehingga BUM Desa dapat menjadi agregator, interventor ekonomi desa hingga mendorong lahirnya usaha ekonomi baru. 

Ketiga, Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang meliputi SOP Kelembagaan dan SOP Usaha. SOP Kelembagaan mengatur alur kewenangan, pendelegasian penugasan hingga kewenangan-kewenangan keuangan yang sesuai dengan alur otorisasi. SOP kelembagaan disusun dalam rangka tertib organisasi seperti penggunaan kop surat, stempel surat hingga pengelolaan surat masuk dan keluar, termasuk di dalamnya dalam pengelolaan kas pembayaran rekening BUM Desa. 

Keempat, pengelolaan sistem pengendalian internal BUM Desa yang meliputi sistem pengendali internal (SPI) kelembagaan untuk memanajemen pegawai, memantau perkembangan usaha, memantau arus kas keuangan BUM Desa, serta Sistem Pengendali Internal (SPI) Unit Usaha BUM Desa untuk memantau perkembangan usaha yang terdiri dari perseroan terbatas (PT) dan/atau berbentuk koperasi. 

Modul Keempat berbentuk manajemen operasional ini akan mengajarkan pengurus BUM Desa dalam membentuk BUM Desa profesional sesuai amanat PP 11 Tahun 2021, sehingga ketika BUM Desa bermitra dengan pemangku kepentingan lain/entitas yang lebih besar seperti perusahaan, korporasi, perbankan dan lembaga lainnya dapat bekerja secara profesional. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET