Blog Bumdes.id

Pelatihan Revitalisasi BUMDes Paska PP 11 Tahun 2021

Pelatihan Revitalisasi BUMDes

Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUMDes memiliki payung hukum terbaru bernama Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Namun, sayangnya banyak pengurus BUM Desa dan perangkat desa belum memahami aturan terbaru ini. 

Banyak yang masih bersandar pada peraturan lama seperti Undang-Undang Desa Tahun 2014 maupun Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Pelatihan Revitalisasi BUMDes Paska PP 11 Tahun 2021 yang ditawarkan Bumdes.id memberikan pemahaman terbaru mengenai BUMDes berbadan hukum. 

Pelatihan ini terbuka bagi pengurus BUM Desa:

  • Perangkat desa,
  • Praktisi sektor industri,
  • Akademisi
  • Sektor swasta untuk memahami BUM Desa dengan benar dan sesuai dengan aturan. 

Pelatihan revitalisasi ini akan membantu peserta memahami mengenai filosofi BUM Desa yang berbeda dengan peraturan sebelumnya. 

Jika Undang-undang Desa memberikan pengertian bahwa BUM Desa adalah badan usaha. 

Maka PP 11 Tahun 2021 memberikan status bahwa BUM Desa adalah badan hukum melalui sertifikat badan hukum. 

Pengertian BUM Desa dalam PP 11 Tahun 2021 memberikan status yang berbeda  sebelumnya.

Peraturan revitalisasi BUM Desa Pasca PP 11 Tahun 2021 ini akan mendampingi peserta memahami tata kelola BUM Desa, Kelembagaan BUM Desa serta karakter 

BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa yang memiliki kewenangan sebagai agregator dan konsolidator. 

Sehingga BUM Desa bukan hanya lembaga yang berjualan produk-produk desa. Itulah mengapa penting memahami peran PP 11 Tahun 2021 sebagai payung hukum tertinggi memahami BUM Desa. 

Pelatihan Revitalisasi BUM Desa  oleh Bumdes.id diadakan secara tatap muka di Sekolah BUMDes Nogotirto Gamping Sleman. 

Sampai saat ini pelatihan revitalisasi BUM Desa Pasca PP 11 Tahun 2021 telah melahirkan ribuan alumni yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Alumni pelatihan revitalisasi BUM Desa meliputi pengurus BUM Desa, perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, anggota BPD. 

Sektor industri seperti manajer Corporate Social Responsibility (CSR), manajer kerjasama dan pengabdian masyarakat dari kampus dan perguruan tinggi negeri hingga swasta. 

Bumdes.id selain mengadakan pelatihan revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2021 juga berpengalaman.

Dalam mendampingi BUM Desa dan kerjasama antara sektor industri dan kampus dengan BUM Desa. 

Jika anda berminat mengikuti pelatihan revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2021 dapat menghubungi nomor berikut ini: 0878-0590-0800 (Tim Sekretariat Bumdes.id).

silakan bisa menghubungi kontak 0857-7290-08000878-0590-0800

Download File RAB Pelatihan Bumdes.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top