Pelatihan Tata Kelola Keuangan Manajemen BUM Desa Pagerungan Jaya

Pelatihan Tata Kelola Keuangan Manajemen BUM Desa Pagerungan Jaya

Bumdes.id – melakukan pendampingan pemetaan bentang alam Desa Pagerungan Besar dalam rangka Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang diadakan oleh Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) dan SKK Migas.

KEI sendiri adalah perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, Pulau Madura. Desa Pagerungan Besar terletak di wilayah pusat eksplorasi minyak dan gas yang dikelola KEI. 

Bumdes.id ditunjuk KEI untuk mendampingi pengembangan kapasitas pengurus BUM Desa di Desa Desa Pagerungan Besar, terutama dalam pengembangan kelembagaan, peningkatan kapasitas usaha dan juga tata kelola keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Fokus utama pendampingan ini sesuai dengan misi Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang diinisiasi KEI dan SKK Migas adalah memberdayakan masyarakat yang berada di wilayah eksplorasi agar bisa berdaya, mandiri dan mendapat manfaat ilmu untuk mengelola potensi daerahnya. 

Pada tanggal 14 Agustus 2023, Konsultan Bumdes.id, Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak menyampaikan materi pelatihan mengenai Tata Kelola Keuangan BUM Desa Sesuai PP 11 Tahun 2021 dan Kepmendesa PDTT No 136 Tahun 2022

Pondasi dari materi ini adalah memahami siklus keuangan BUM Desa terkait pengelolaan keuangan BUM Desa yang meliputi:

  1. Siklus perencanaan: Dokumen rencana kerja BUM Desa.

2.Siklus penganggaran: Kegiatan BUM Desa membutuhkan alokasi anggaran

  1. Siklus penatausahaan: pemisahan antara penerimaan dan pengeluaran transaksi
  2. Pelaporan: Laporan yang dihasilkan yaitu Laporan Laba Rugi, LRA dan LPK
  3. Pertanggungjawaban: Laporan yang dihasilkan akan dipertanggungjawabkan di Musyawarah Desa
  4. Evaluasi: apa yang belum dan sudah tercapai, kelebihan dan kekurangan alokasi anggaran. Bahan evaluasi digunakan untuk perencanaan di masa yang akan dating

Selanjutnya berdasarkan PP 11 tahun 2021 bahwa pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUMDes BUMDes wajib menyusun laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan keuangan dan laporan laba rugi konsolidasi.

Jika unit usaha hanya satu, berarti laporannya unit tersebutlah yang menjadi laporan konsolidasi.

Laporan Keuangan BUM Desa yang disusun di atas terdiri atas:

  1. Laporan pelaksanaan program kerja BUM Desa / BUM Desa Bersama
  2. Laporan Semesteran : Laporan Posisi Keuangan dan Laporan L/R
  3. Laporan Tahunan : Laporan Posisi Keuangan, Laporan L/R, Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Laporan L/R Konsolidasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET