Penyusunan Rencana Usaha BUMDes

Bumdes.id – Pada sesi kedua pelatihan dengan materi BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa. Senior konsultan Bumdes.id, Havri Ahsanul Fuadi, S.Ak., M.Ak memberikan materi mengenai prosedur dan tatacara penyusunan rencana usaha BUMDes.

Havri adalah konsultan Bumdes.id yang berpengalaman dalam mendampingi desa-desa dalam kompetisi Desa BRILian serta desa-desa yang menjadi dampingan CRS-CSR perusahaan besar.

Salah satu materi penting yang disampaikan Havri adalah apakah prosedur penyusunan rencana usaha BUMDes termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021? Ternyat tentu saja diatur.

PP 11 Tahun 2021 menyampaikan tanggungjawab pengurus BUMDes untuk menyusun proses dan tahapan pembentukan unit usaha dari proses pertumbuhan hingga pengembangan.

Menurut Havri, ada dua bab di dalam PP 11 Tahun 2021 yang menjabarkan mengenai penyusunan pengembangan unit usaha. Bab pertama adalah Bab IV, dimana bab ini mengatur mengenai rencana kegiatan dan kebutuan. Semacam hasil RKAT dari sebuah organisasi bernama BUMDes.

Selanjutnya dalam BAB V peraturan yang sama dijelaskan mengenai penyusunan program kerja yang didalamnya terdapat proses pembentukan unit usaha BUMDes. Pembentukan unit usaha BUMDes dapat diawali dengan menganalisa pasar konsumen, mengetahui kebutuhan modal dan cara mencari modal terdekat seperti dana desa dan hibah, menyusun mitigasi resiko serta cara mengevaluasi keberhasilan sebuah bisnis. 

Lalu, bagaimana cara menyusun sebuah proposal bisnis atau proposal untuk melahirkan sebuah usaha baru di bawah pengelolaan BUMDes. Berikut poin-poin penjelasan materi dari Havri Ahsanul Fuadi, S.AK., M.Ak:

  1. BUMDes menentukan maksud dan tujuan unit usaha. Penentuan ini untuk mengolah secara spesifik sasaran dan tujuan unit usaha. Misalnya BUMDes ingin menetapkan sasaran pada usaha yang bersifat semi sosial terlebih dahulu agar menyelesaikan masalah-masalah sosial di masyarakat seperti Pengolahan Air Bersih PAM atau Pengelolaan sampah masyarakat.
  2. BUMDes menentukan target pasar. Target pasar yang ditentukan haruslah spesifik. Misalnya apakah unit usaha menyasar warga desa sendiri, atau warga desa lain, dalma rentang umur berapa serta bekerja sebagai apa.
  3. BUMDes menentukan produk atau jasa yang akan dijual. Jika BUMDes memilih unit usaha semi sosial maka jasa atau produk yang ditawarkan memiliki harga yang terjangkau dan bermanfaat serta memberikan pendapatan optimal bagi BUMDes. Misalnya jika memilih usaha pengelolaan sampah dapat memberikan tarif yang terjangkau seperti Rp10.000 per pekan untuk mengangkut sampah dari rumah-rumah penduduk. Atau menjual air PAM secara terjangkau Rp1.000 per dirigen.
  4. BUMDes menentukan strategi penjualan (termasuk di dalamnya strategi pembayaran yang memudahkan dan strategi pengiriman yang efektif dan efisien). Strategi ini dapat dijabarkan apakah disampaikan di dalam forum-forum resmi, menyebar brosur secara offline atau melakukan blasting promosi melalui whatsapp.
  5. Memetakan mitigasi risiko. Mitigasi resiko dibutuhkan misalnya dengan memikirkan mengenai adanya asuransi atau pencegahan resiko lain yang lebih besar. Misalnya pengolahan sampah berisiko menghadirkan limbah baru seperti bau, maka perlu dilakukan mitigasi resiko.
  6. Menerjemahkan dalam bentuk Business Model Canvas (BMC). Seluruh rencana usaha kemudian dimasukkan ke dalam bentuk BMC.
  7. Proses Menyusun Proyeksi Rencana Keuangan. Proses ini dapat disusun dengan aplikasi keuangan untuk mencoba proyeksi keberhasilan usaha BUMDes yang telah ditulis dalam BMC. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET