Peranan Kepala Desa sebagai Penasehat BUM Desa

Peranan Kepala Desa sebagai Penasehat BUM Desa

Perdebatan masih terus berlanjut di internal pemerintah desa terkait peranan Kepala Desa sebagai penasehat BUM Desa. Hal ini mencerminkan kondisi di banyak desa ketika membahas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa menjadi fokus utama karena diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Pemerintah Desa Nomor 11 Tahun 2021 mengatur kelembagaan, tata kelola, dan organisasi BUM Desa dengan jelas.

Musyawarah Desa menjadi forum pengaturan dan pengambilan keputusan untuk BUM Desa. Dalam konteks ini, Kepala Desa menjabat ex-officio sebagai penasihat BUM Desa. Sebagai penasihat, Kepala Desa memiliki berbagai tugas penting yang bertujuan mendukung pengelolaan BUM Desa.

Peran penasihat meliputi memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam mengelola BUM Desa. Kepala Desa juga menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa. Ini memastikan bahwa program kerja sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Penasihat BUM Desa juga bertugas menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dengan menampung aspirasi, BUM Desa bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kepala Desa bersama pengawas juga menelaah laporan semesteran dan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa. Ini membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUM Desa.

Selain itu, Kepala Desa memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan AD/ART atau keputusan Musyawarah Desa. Penasihat juga memberikan saran dan pendapat mengenai masalah penting yang dihadapi BUM Desa. Ini termasuk meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa.

Tugas-tugas penasihat ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 23 Ayat 2. Peran penasihat sangat penting karena memungkinkan Kepala Desa untuk melindungi usaha desa dari hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. Dengan wewenang ini, Kepala Desa dapat memastikan bahwa BUM Desa beroperasi dengan baik dan memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peran Kepala Desa sebagai penasihat BUM Desa juga mencakup tanggung jawab untuk melindungi usaha desa. Kepala Desa dapat meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa. Dengan demikian, Kepala Desa memiliki pengaruh yang signifikan dalam memastikan bahwa BUM Desa terkelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain tugas-tugas tersebut, Kepala Desa sebagai penasihat juga berfungsi sebagai penghubung antara BUM Desa dan masyarakat. Peran ini sangat penting karena Kepala Desa dapat menyalurkan aspirasi masyarakat kepada BUM Desa dan sebaliknya. Dengan komunikasi yang baik, BUM Desa dapat lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan BUM Desa sangat bergantung pada peran aktif Kepala Desa sebagai penasihat. Dengan bimbingan dan nasihat yang tepat, BUM Desa dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik. Kepala Desa harus selalu siap memberikan masukan konstruktif dan memastikan bahwa semua keputusan yang ada dalam Musyawarah Desa mendukung tujuan jangka panjang BUM Desa.

Dengan demikian, peran Kepala Desa sebagai penasihat BUM Desa sangat krusial. Tugas dan wewenang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa BUM Desa dapat beroperasi dengan optimal. Legalitas dan tata kelola yang baik akan mendorong BUM Desa untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kesimpulannya, peranan Kepala Desa sebagai penasihat BUM Desa tidak hanya sekedar formalitas. Kepala Desa harus aktif dalam memberikan nasihat, menelaah rencana kerja, dan melindungi usaha desa. Dengan peran yang efektif, Kepala Desa dapat memastikan bahwa BUM Desa berjalan sesuai dengan aturan dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.(Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET