Legalitas BUM Desa : Buat AHU atau NPWP Dulu?

Legalitas BUM Desa: Buat AHU atau NPWP Dulu?

BUM Desa yang sudah bermetamorfosis dari Badan Usaha menjadi Badan Hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menghadapi berbagai tantangan dalam proses legalitasnya. Transisi terus dilakukan oleh BUM Desa dalam perolehan Sertifikat Badan Hukum atau Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun, sering muncul pertanyaan, “Legalitas BUM Desa: Buat AHU atau NPWP dulu?” Jawaban yang tepat sangat penting untuk kelancaran operasional BUM Desa.

Legalitas BUM Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menjadi dasar utama dalam proses legalitas BUM Desa. Urgensi bagi BUM Desa adalah melengkapi AHU BUM Desa terlebih dahulu. Dengan adanya AHU, BUM Desa dapat memperoleh keluasaan dalam pendirian usaha. AHU berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat yang memungkinkan BUM Desa beroperasi secara sah.

Sebelum mendapatkan NPWP, BUM Desa harus terlebih dahulu memperoleh AHU. Mengapa demikian? AHU memberikan legitimasi hukum untuk mendirikan dan menjalankan usaha. Tanpa AHU, BUM Desa tidak memiliki fondasi hukum yang jelas, yang bisa menghambat proses legalitas lainnya. Setelah mendapatkan AHU, BUM Desa dapat melanjutkan untuk memperoleh NPWP dan melengkapi administrasi lainnya.

Proses mendapatkan AHU memang tidak mudah dan membutuhkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, langkah ini sangat penting karena dengan AHU, BUM Desa memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, BUM Desa dapat beroperasi secara legal dan memiliki akses yang lebih luas untuk berkembang. Setelah memiliki AHU, BUM Desa dapat mengurus NPWP, yang penting untuk keperluan administrasi pajak dan keuangan.

NPWP adalah elemen penting dalam kelengkapan administrasi BUM Desa. Dengan NPWP, BUM Desa dapat membuka rekening bank atas nama badan hukum, yang sangat penting untuk kelancaran transaksi keuangan. NPWP juga memungkinkan BUM Desa untuk mengelola pajak dengan lebih efisien dan transparan. Oleh karena itu, urutan yang tepat adalah mengurus AHU terlebih dahulu, kemudian NPWP.

Selain itu, mengurus kelengkapan administrasi lain seperti rekening bank dan dokumen manajemen juga menjadi lebih mudah setelah BUM Desa memiliki AHU dan NPWP. Dengan administrasi yang lengkap, BUM Desa bisa menjalankan operasional dengan lebih efektif dan profesional. Legalitas yang kuat juga membuka peluang bagi BUM Desa untuk mendapatkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 memberikan panduan yang jelas bagi BUM Desa dalam proses legalitas. Mematuhi peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa BUM Desa dapat beroperasi dengan sah dan mendapatkan manfaat maksimal dari legalitasnya. Dengan memprioritaskan AHU, BUM Desa dapat membangun dasar hukum yang kuat yang mendukung semua aspek operasionalnya.

Kesimpulan

BUM Desa harus prioritaskan untuk mendapatkan AHU terlebih dahulu sebelum mengurus NPWP. AHU memberikan landasan hukum yang kuat, yang menjadi modal penting dalam pengembangan usaha. Setelah itu, melengkapi administrasi lainnya seperti NPWP dan rekening bank akan menjadi lebih mudah. Dengan demikian, BUM Desa bisa beroperasi dengan lebih lancar dan profesional, mendukung tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mandiri.

Dengan memahami pentingnya urutan dalam proses legalitas, BUM Desa dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku dan siap untuk berkembang secara optimal. Memperoleh AHU terlebih dahulu adalah langkah strategis yang harus diambil oleh setiap BUM Desa. Dengan begitu, BUM Desa dapat meraih legalitas penuh dan menjalankan berbagai kegiatan usaha dengan lebih efektif dan efisien. (Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET