Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa:

Setelah Undang-Undang Desa pada 2008 sah, kontribusi dana desa pada pembangunan desa meningkat pesan. 

Gus Menteri menyampaikan bahwa kontribusi pembangunan awalnya 31% pembangunan di desa, kemudian meningkat pada tahun 2014 menjadi 87%. 

Kini menjelang penghujung akhir tahun 2022, pembangunan di pedesaan yang dari dana desa telah mencapai angka 100%. 

Menteri desa menyampaikan pengucuran dana desa pada tiga tahun menjadi bantalan desa dalam melakukan survive, adaptasi dan pemulihan pandemi covid-19. 

Keterangannya di Koran Jawa Pos, Gus Halim menyampaikan bahwa bantalan dana desa ini mampu berkontribusi pada pemerataan kesejahteraan penduduk desa. 

Indeks ketimpangan sosial yang atau Indeks Gini, mencatat bahwa terjadi pengurangan terhadap ketimpangan di desa.

Menteri menyampaikan bahwa dana berhasil mengurangi Indeks Gini di desa dari 0,320 pada awal tahun sebelum pandemi yaitu 2019. 

Kemudian turun dua tahun kemudian pada tahun 2022 menjadi 0,314.

Ini artinya pengurangan indeks di wilayah desa yang mencakup 80% wilayah Indonesia berhasil menahan Indeks Gini secara nasional dari 0,380 menjadi 0,384.

Pengertian Indeks Gini adalah parameter yang mengukur ketimpangan suatu daerah antara si miskin dan si kaya.

Serta mengukur pemerataan kesejahteraan dengan berbagai variabel seperti pendapatan warga, faktor inflasi hingga angka pertumbuhan ekonomi. 

Membahas kembali apa saja yang berhasil dana desa semasa pandemi Covid-19 di Indonesia:

  1. Pemerintah menggelontorkan dana desa di tahun-tahun pandemi dengan kebijakan baru bahwa porsi 20 persen dari dana desa untuk bantuan langsung tunai. Hal ini untuk mencegah kejatuhan ekonomi yang cukup dalam di masyarakat desa.
  2. Selain itu, bahkan 10 persen dari dana desa untuk sektor ketahanan pangan hewani.
  3. Kemendes menyampaikan bahwa angka 10 persen ini dapat digunakan untuk penguatan infrastruktur pangan, penguatan rantai pasokan dan rantai distribusi serta konsumsi.

Untuk membaca lebih lengkap kebijakan dana desa pada masa pandemi Covid-19 dapat melihat Peraturan Presiden No 104 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET