Bumdes.id – Program Bina Desa (BISA) merupakan inisiatif pengembangan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diadakan oleh Danone Indonesia bekerja sama dengan Bumdes.id. Salah satu kegiatan utama dari program BISA adalah Pelatihan Tematik dengan fokus pada Tema Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Pemasaran, dan Literasi Keuangan.
Pada pelatihan tema Penguatan BUM Desa ini diikuti oleh 16 Desa yang tersebar di seluruh wilayah operasional Pabrik Danone di Indonesia. Masing-masing desa mengirimkan 5 perwakilan atau stakeholder Desa untuk mengikuti pelatihan ini. Pada pelatihan tematik mengenai penguatan BUM Desa ini akan membahas beberapa materi di antaranya adalah Filosofi dan Tata Kelola BUM Desa, Pembentukan Unit Usaha BUM Desa berdasarkan Potensi Desa, Syarat Administratif Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa, dan Proses Pengajuan Sertifikat Badan Hukum BUM Desa. Total, pelatihan mengenai tema penguatan BUM Desa ini direncanakan sebanyak 4 sesi, dengan 3 sesi sudah terlaksana.
Pada sesi pertama, yang berlangsung pada tanggal 20 Februari 2024, Maulana Rizka Mahendra, S.E. (Konsultan dari Bumdes.id) menekankan bahwa tujuan utama pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka. BUM Desa menjadi solusi bagi permasalahan atau kebutuhan masyarakat yang mungkin tidak dapat diatasi oleh pemerintah desa.
Sementara pada sesi kedua, yang berlangsung pada tanggal 5 Maret 2024, Havri Ahsanul Fuad, S. Ak., M. Ak. (Konsultan dari Bumdes.id), menyoroti pentingnya pendirian BUM Desa berdasarkan potensi lokal, bukan sekadar mengikuti tren atau memenuhi peraturan. Pendirian BUM Desa juga harus didukung dengan perencanaan awal yang matang, yang mencakup proses dan target dari BUM Desa tersebut.
Sesi ketiga yang terselenggara pada tanggal 19 Maret 2024, Maulana Rizka Mahendra, S.E selaku konsultan dari Bumdes.id menyampaikan materi pelatihan terkait dengan kelengkapan dokumen pendukung dalam pendirian BUM Desa dan juga sebagai syarat administratif dalam pendaftaran badan hukum BUM Desa. Dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa membutuhkan 5 dokumen wajib diantaranya adalaah Berita Acara Musyarawah Desa, Peraturan Desa, Anggaran Dasar BUM Desa, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan Rencana Program Kerja BUM Desa. (Havri)