Blog Bumdes.id

Program Prioritas Pemulihan Ekonomi Berupa Pengembangan Desa Wisata

Pada peraturan terbaru dari Kementerian Desa menyebutkan bahwa dana desa tahun 2023 dapat untuk pengembangan desa wisata.

Bunyi peraturan tersebut seperti ini meliputi: 

  1. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti : pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata; 
  2. promosi Desa wisata menjadi utama melalui gelar budaya dan berbasis digital; c. pelatihan pengelolaan Desa wisata; 
  3. pengembangan investasi desa wisata 
  4. pengembangan kerja sama antar desa wisata; dan  
  5. pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan resmi dalam Musyawarah Desa.

Dari aturan-aturan di atas, Desa dengan BUMDes dapat melakukan pengembangan desa wisata sesuai dengan kewenangan desa, yang resmi secara musyawarah mufakat melalui Musyawarah Desa. 

Lalu bagaimana mengimplementasikan operasional dana desa untuk desa wisata sesuai dengan peraturan di atas? Berikut langkah-langkahnya. 

Di Indonesia saat ini terdapat ribuan desa wisata oleh BUMDes maupun lembaga lain seperti Karang Taruna, Kelompok Sadar Wisata, hingga berbentuk Perseroan Terbatas yang berdiri oleh BUMDes maupun desa. 

Langkah pertama adalah mengidentifikasi bentuk pengelolaan desa wisata. Jika desa wisata mengelola oleh BUMDes, maka pengucuran dana desa melalui musyawarah desa yang sah untuk operasional desa wisata. 

Sementara jika desa wisata beroperasi di bawah Pokdarwis, maka desa perlu melakukan musyawarah desa untuk menentukan pengucuran dana desa ke Pokdarwis. 

Apa yang membedakan? Bedanya adalah ketika melalui BUMDes, laporan keuangan desa wisata sebagai unit usaha BUMDes akan konsolidasi ke BUMDes.

Sementara jika melalui Pokdarwis, maka Pokdarwis yang akan menyampaikan pertanggungjawaban langsung kepada musyawarah desa. 

Jika Pokdarwis berada di bawah BUMDes, maka laporan pertanggungjawaban perlu berkoordinasi dengan BUMDes.

Mengingat penggunaan dana desa memerlukan proses akuntansi yang baik dan profesional, maka pengurus BUMDes atau pokdarwis dapat mengikuti pelatihan keuangan BUMDes atau penyusunan laporan keuangan yang diadakan Bumdes.id setiap bulan di Sekolah BUMDes.

Pemahaman pengurus desa mengenai pelaporan penggunaan dana desa untuk desa wisata perlu dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan kaidah akuntansi keuangan. 

Sehingga nantinya tidak ada lagi tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana yang menyebabkan pengurus BUMDes diperiksa kejaksaan atau kepolisian. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top