Refleksi Tiga Tahun Dana Desa – Merayakan Kebangkitan Ekonomi Desa

 

PANGGUNGHARJO BANTUL– Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa memasuki tahun ketiga. Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.

“Keberadaan UU Desa sangan bermakna bagi kami para warga desa. Implementasi UU Desa yang telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih serius untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga desa,” ujar Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, Wahyudi, di Bantul, Sabtu (25/11).

Dia menjelaskan UU Desa telah memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berdaya dengan adanya pengakuan terhadap eksistensi desa dan kewajiban negara untuk mengalokasikan dana desa. Menurutnya hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan pengalokasian dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Hal ini patut disyukuri karena alokasi dana desa telah memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan berbagai program pembangunan secara mandiri,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai kepala desa Panggungharjo ini mengakui jika selama implementasi tiga tahun UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada berbagai kendala dan tantangan mulai dari adanya isu penyelewengan dana desa, isu ketidakmampuan aparatur desa, hingga belum munculnya dampak ekonomi atas dana triliunan yang dikucurkan ke desa. “Kendala-kendala itu memunculkan isu negatif jika alokasi dana desa sia-sia, padahal hal itu tidak sepenuhnya benar. Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini salah satunya sebagai upaya untuk menunjukkan banyak keberhasilan dan capaian positif bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa,” tegasnya.

Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan desa mempunyai tiga komoditas strategis yang mampu mempengaruhi dinamika nasional maupun global. Tiga komiditas tersebut adalah air bersih, udara bersih, dan pangan sehat. Menurutnya pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komiditas strategis tersebut sehingga keberadaan desa benar-benar menjadi jantung kehidupan nasional. “Kawasan perdesaan mempunyai tiga komoditas strategis yang bisa mempengaruhi dinamika nasional dan global. Dengan UU Desa kami mempunyai kewenangan untuk mengelola tiga komoditas tersebut agar berkontribusi bagi kehidupan warga desa khususnya dan warga Indonesia pada umumnya,” katanya.

Untuk diketahui Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa ini akan dilaksanakan 26-27 November 2017 di Kawasan Kampoeng Mataraman Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti sekitar 4.000 kepala desa yang terdiri dari 1.000 perwakilan kepala desa dari berbagai Indonesia dan 3.000 perwakilan kepala desa dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. Rencananya kegiatan ini akan dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. Kegiatan ini juga akan diisi dengan diskusi dan sharing session yang menghadrikan beberapa narasumber seperti Pakar Ekonomi Kreatif Prof Rhenald Kasali, Pakar Ekonomi Dr. Avilliani, pakar wisata pedesaan dan perkotaan Dr. Vitria Ariani, guru besar IPB Dr. I. Agusta, dan Lurah Desa Panggungharjo Wahyudi, desa Dlingo Bahrun Wardoyo dan desa Ponggok, Klaten Yanni Setiadiningrat.

Adapun rangkaian acara refleksi tiga tahun UU Desa diawali dengan parade budaya nusantara, kemudian dilanjutkan diskusi dan sharing session, penyusunan draft resolusi desa, silaturahmi bersama menteri desa PDTT dan di akhiri dengan malam inagurasi budaya. Pada hari berikutnya diadakan festival kebangkitan ekonomi desa dan dilanjutkan dengan penutupan bersama Presiden Republik Indonesia. Dalam acara tersebut turut mengundang Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Perwakilan Kepala Desa dan pengurus BUM Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET