Saatnya Anak Muda Memimpin Desa

Saatnya Anak Muda Memimpin Desa

Bursa pergantian Pemimpin juga terjadi di kawasan paling rendah kepemimpinan di negeri ini. Ya Hampir semua Desa atau Kampung juga mengalami pergantian kekuasaan tertinggi / Kepala Desa. Banyak dari sejumlah desa di penjuru negeri ini yang akan mengalami pergantian Kepala Desa.

Saatnya memilih pemimpin di tingkat desa yang bisa membawa perubahan kedepan dan bisa membuat desa lebih mandiri lagi. Dengan adanya Undang-undang Desa Tahun 2014 ini, Dengan Dana Desa yang besar tentunya membuat pemerintah desa menyiapkan berbagai macam rancangan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Memilih seorang pemimpin yang akan berjuang demi kemajuan desa bukanlah sebuah hal yang mudah untuk dilakukan. Ada banyak pertimbangan yang harus kita lakukan. Tidak melulu soal program kerja yang akan dikerjakan namun juga tentang bagaimana desa ini akan dibawa selama lima tahun kedepan.

Saatnya anak muda yang memiliki pikiran kedepan yang melek akan perkembangan Dunia di Era 4.0 ini yang memimpin. Seorang yang mempunyai Visi Misi kedepan yang lebih mementingkan kepentingan masyarakatlah yang harus kita dahulukan.

Nah untuk menjadi seorang Pemimpin di Desa tidaklah harus dari golongan yang sudah berumur melulu. Saatnya anak muda diberi kebebasan untuk memimpin dan mengekspresikan dirinya lah yang waktunya diberi mandat untuk memimpin.

Nah buat yang ingin menjadi kepala desa berikut ini adalah 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa yang wajib untuk dilengkapi.

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan.

2. Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI.

3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.

4. Fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah.

6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.

8.Surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

 9. Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.

10. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun.

11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat.

13. Fotokopi KTP yang dilegarisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman.

14. Daftar riwayat hidup ;

15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 centimeter (CM).

16. Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS.

17. Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan.

18. Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes;

19. Surat izin atasan bagi pegawai non PNS.

20. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

21. Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades.

22. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;

23. Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD;

24. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa.

25. Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.

Nah untuk menjadi seorang Pemimpin di Desa kita harus memiliki berbagai keahlian yang berkaitan tentang desa dan bagaimana Pemerintah Desa harus bersikap paska UU Desa ini. Maka ikut pelatihan bersama sekolah bumdes adalah solusinya.

Sekolah Bumdes membuka Kelas Calon Kepala Desa untuk meningkatkan kapasitas dalam memimpin Desa. Berikut ini adalah materi Kelas Calon Kepala Desa yang akan didapatkan oleh peserta :

1. Kewenangan Desa Paska UU Desa

2. Kepemimpinan Transformatif dan Manajemen Perubahan

3. Menyusun Master Plan dan RPJMDes

4. Teknik Supervisi, Fasilitasi dan Monitoring

Jika ada yang tertarik untuk mengikuti Kelas Calon Kepala Desa di Sekolah Bumdes ini silahkan langsung saja menghubungi 085 772 900 800 [ Ayu Resti ]. Saatnya anak muda memimpin desa. [ Ahmad bumdes.id ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET