Perkembangan BUMDes di Indonesia hingga tahun 2018 bisa dikatakan meningkat dengan pesat. Menurut Badan Pusat Statistik, Jumlah BUMDes per tanggal 21 Desember 2018 telah mencapai 45.549 BUMDes. Tidak bisa dipungkiri, perkembangan BUMDes ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam pengelolaan BUMDes serta penggelontoran dana melalu dana desa yang diberikan untuk mengembangkan BUMDes sehingga tercapainya tujuan pemerintah pusat dalam mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat desa.
Menurut Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 90, pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong perkembangan BUMDes dengan beberapa cara. Pertama, memberikan hibah dan/atau akses permodalan. Pemberian hibah bisa berupa aset atau peralatan yang nantinya digunakan dalam operasional BUMDes sehingga akan mempermudah proses produksi barang/jasa yang dikelola oleh BUMDes. Sedangkan akses permodalan, pemerintah melakukan penggelontoran dana dari APBN untuk Dana Desa yang selanjutnya dapat digunakan sebagai modal dalam pengelolaan BUMDes.
Perlu diketahui, Desa memiliki wewenang sepenuhnya dalam mengelola Dana Desa untuk mewujudkan kesejahteraan desa. Bukan main-main, dana desa langsung ditransfer dari rekening APBN ke desa sehingga kini anggaran untuk desa tidak perlu lagi ‘mampir’ ke berbagai pos dan tercecer-cecer di jalan. Jumlah dana desa juga bukan angka kecil, dalam empat tahun ini negara telah menggelontoran 187 triliun rupiah. Tahun 2018, Dana Desa dianggarkan 60 triliun rupiah dan direncanakan akan naik pada tahun 2019. Ini adalah anggaran paling besar yang digelontorkan langsung ke desa sepanjang sejarah kekuasaan negeri ini. Jaman perubahan benar-benar datang ke desa, dan tentunya aktivitas ini dilindungi oleh UU, dipersenjatai berbagai keputusan pemerintah pendukung UU, dan dilengkapi amunisi berupa dana desa yang cukup besar. Dengan begitu, desa sudah mulai bisa merubah nasibnya.
Kedua, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar. Pendampingan dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya adalah bekerjasama dengan perusahaan swasta yang menawarkan pendampingan BUMDes seperti yang telah dilakukan oleh PT Syncore Indonesia. Sedangkan untuk akses ke pasar, pemerintah telah menyediakan akses bagi BUMDes dalam pendistribuasian barang / jasanya ke pasar, sehingga distribusi barang bisa berjalan lancar tanpa kendala apapun.
Ketiga, memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Pemerintah akan memprioritaskan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki desa kepada BUMDes agar dapat dikelola dengan baik dibawah pengawasan pemerintah daerah. BUMDes akan melakukan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki desa dengan pola pengelolaan yang lebih terstruktur dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi desa melalui pengelolaan yang baik pada potensi yang dimiliki masing – masing desa. (nurma/bumdes.id)