Siapa Lebih Prioritas Menggunakan Dana Desa?

Sudah 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, selama itu juga desa telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengatur kebijakan desanya sendiri. Kini, desa memiliki kewenangan dalam membuat program-program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya serta desa juga dapat memutuskan sendiri kebutuhan desanya, termasuk dalam pemenuhan kebutuhannya.

Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia melalui pinggiran, saat ini terfokus pada pembangunan desa-desa yang ada di Indonesia. Dari pembangunan ini diharapkan dapat tercipta desa-desa yang mampu bersanding secara mentereng dengan daerah maju seperti kota-kota besar yang ada di Indonesia. Walaupun begitu, untuk mewujudkan hal ini tidaklah mudah. Dibutuhkan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak guna mewujudkan Nawa Cita yang diyakini dapat mensejahterakan rakyat desa di Indonesia.

Selain memiliki kewenangan untuk mengatur desanya sendiri, desa juga diberikan fasilitas oleh pemerintah melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) serta fasilitator desa dalam mendukung segala kegiatan yang sifatnya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat desa dengan pemberian dana desa sebagai penunjangnya. Meskipun desa memiliki wewenang penuh dalam membuat program-program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya serta difasilitasi “kucuran dana” oleh pemerintah, ada beberapa hal yang harus diprioritaskan dalam penggunaan dana desa tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Lalu, apa saja perubahannya? Ke arah manakah sebenarnya dana desa ini diprioritaskan?

Berikut perubahan yang tertuang pada Permendesa Nomor 4 tahun 2017 Pasal 4:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.
  4. Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Jadi, prioritas penggunaan dana desa ialah mengarah kepada pembangunan desa yang tentunya mendukung program-program desa dalam meningkatkan kesejahteraan desa. Selain itu, seperti pembangunan infrastruktur dan pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya juga diharapkan dapat memudahkan mobilitas masyarakat desa dalam mengembangkan usaha yang akan meningkatkan kesejahteraan bersama. (tim/bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET