Bumdes.id – Berbicara terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) saya rasa sahabat Bumdes sudah tidak asing lagi. Ada namanya BUM Desa Bersama Eks PNPM yang lahir setelah terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 15 Tahun Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Kita ketahui bersama bahwa setiap BUM Desa dan BUMDESMA memiliki unit usaha yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat kepada desa dan masyarakat desa. Perbedaan antara BUM Desa, BUMDESMA dan BUMDESMA Eks PNPM yakni BUM DESA Eks PNPM memiliki usaha utama dan unit usaha sedangkan BUM Desa dan BUMDESMA hanya memiliki unit usaha. Usaha utama BUMDESMA Eks PNPM berasal dari pengalihan kegiatan usaha dana bergulir masyarakat (DBM) yang sebelumnya di jalankan oleh unit pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat. Usaha utama harus di pertahankan dan di lestarikan agar dapat menjamin kepastian, ketersediaan, keterjangkauan, dan kemudahan masyarakat atas kebutuhan modal dan pengembangan usaha bagi kelompok masyarakat miskin dalam kerangka penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa.
Badan Usaha Milik Desa Bersama Eks PNPM boleh membentuk ataupun tidak membentuk unit usaha selain dari usaha utama. Jika BUMDESMA Eks PNPM ingin membentuk usaha baru maka harus di sesuaikan dengan kemampuan BUMDESMA. Pembentukan unit usaha atau bisnis lain bisa dilakukan dengan menggunakan dana dari hasil usaha bersih yang ditahan dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan layanan bagi rumah tangga miskin dan perekonomian desa.
Sahabat Bumdes perlu tau juga terkait penggunaan untuk modal pembentukan unit usaha baru BUMDESMA Eks PNPM, Tidak boleh sembarangan loh. Jadi BUMDESMA perlu memperhatikan jaminan layanan pemberian akses pinjaman dana bergulir masyarakat untuk rumah tangga miskin produktif dalam kelompok simpan pinjam perempuan atau usaha ekonomi produktif tidak terganggu, efisiensi pengelolaan dan total biaya operasional tahunan yang wajar tetap dapat dipenuhi dari bagian pendapatan atau hasil usaha dana bergulir, dan memiliki analisa kelayakan usaha dan potensi kerugian yang terjadi tidak berakibat mengganggu kelangsungan dana bergulir masyarakat sebagai kegiatan utama Pemberdayaan Masyarakat Desa. (Prass)