Bisakah Dana Desa untuk Perbaikan Bencana?

Dana desa dapat menjadi jaring pengaman dalam upaya-upaya perbaikan pemulihan bencana.

Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam merespon banyaknya bencana menimpa daerah-daerah salah satunya adalah Kabupaten Cianjur dan disusul gempa di beberapa daerah. 

Jangan salah tangkap, payung hukum mengenai penggunaan dana ini telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 mengenai tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Lalu bagaimana prosesnya untuk menggunakan dana desa sesuai dengan ruang yang disediakan oleh Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 ini:

  1. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 memberikan ruang bahwa penggunaan dana desa dapat diperuntukkan untuk mitigasi bencana, baik mitigasi persiapan pencegahan akan hadirnya bencana maupun proses pemulihan bencana. 
  2. Karena dana desa biasanya cair di awal tahun, maka pemerintah desa atau aparatur desa dapat melakukan peminjaman dana terlebih dahulu untuk proses perbaikan bencana. Pada proses ini peminjaman dana perlu melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan.
  3. Baru nantinya setelah dana pinjaman dipakai dan tahun berikutnya dana desa telah turun, baru pinjaman dibayarkan menggunakan dana desa sesuai dengan ruang yang disediakan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021. 

Selain ketentuan diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan aparatur desa dan/atau pengurus BUMDes dalam mengelola pinjaman dana untuk rehabilitasi pemulihana bencana:

  1. Selain memperhatikan pinjaman dana untuk rehabilitasi korban bencana, aparatur desa wajib memperhatikan ketentuan penggunaan dana desa dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021.
  2. Selain itu perhatikan ketentuan penggunaan dana desa dan/atau dana pinjaman sesuai dengan ketentuan teknis dari Pemendagri maupun peraturan daerah yang mengatur dana sosial atau dana bencana.
  3. Desa dapat terlebih dahulu menggunakan dana rehabilitasi bencana yang disediakan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi. Karena selain anggarannya jauh lebih besar selain itu penggunaannya kuasa anggarannya langsung dikendalikan oleh bupati dan gubernur yang dapat langsung menjangkau semua sektor dan dimensi. 

Selain faktor-faktor diatas, satu hal yang perlu diperhatikan adalah pelaporan penggunaan dana baik dalam tahap perencanaan maupun tahapan penggunaan perlu menggunakan Standar operational Procedure (SOP) Laporan Keuangan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET