Posisi Penasehat dalam Pengawasan Keuangan BUMDes

Posisi Penasehat dalam Pengawasan Keuangan BUMDes

Penasehat BUMDes dijabat secara langsung oleh kepala desa, namun dengan demikian struktur BuMDes bukanlah struktur pemerintahan desa. 

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. Sehingga kedudukan keduanya berbeda, namun tanggungjawab seorang penasehat BUMDes tetap melekat posisinya dalam pengawasan BUMDes baik pengawasan kelembagaan maupun pengawasan keuangan.

Bagaimana relasi keduanya bisa dikelola dengan baik? Berikut pokok-pokok memahami kedudukan penasehat BUMDes yang dijabat secara langsung oleh kepala desa:

  1. Seorang kepala desa merupakan pemimpin dan pimpinan di sebuah daerah berskala lokal desa. Struktur ini terdiri dari lembaga eksekutif yang membawahi organ perangkat desa/pemerintahan desa. 
  2. Seorang kepala desa juga menjabat secara langsung ex-officio sebagai penasehat BUMDes. Namun dengan dua kedudukan yang berbeda ini, struktur organisasi keduanya juga berbeda.
  3. Sebagai seorang penasehat BUMDes, kepala desa juga bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa (Musdes) mengenai pengelolaan BUMDes, baik dalam tataran kelembagaan maupun tataran keuangan. 
  4. Pada posisi penasehat BUMDes, seorang kepala desa menjabat peran penting dalam mengendalikan arah BUMDes agar sevisi, seirama dan segerak jalan dengan pemerintahan desa. Termasuk mengendalikan operasional kelembagaan BUMDes agar bergerak secara profesional. 

Nah, salah satu hal yang mesti diperhatikan adalah operasional kelembagaan BUMDes mencakup pengelolaan keuangan, bagaimana seorang kepala desa sebagai penasehat BUMDes mengawasi jalannya keuangan BUMDes, berikut poin-poin pentingnya:

  1. Penasehat BUMDes mendorong dibentuknya SOP pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan ini mencakup tata cara mengakses anggaran BUMDes, kuasa anggaran pengguna hingga laporan pertanggungjawaban.
  2. Kenapa SOP Keuangan penting? Karena jika nantinya terjadi masalah keuangan misalnya korupsi, maka bisa ditelusuri akar masalahnya. Dalam hal ini jika tidak ada SOP Keuangan yang jelas penasehat BUMDes dapat dimintai keterangan polisi/kejaksaan karena lalai dalam mengawasi keuangan BUMDes.
  3. SOP Keuangan bertujuan memilih alur pengguna anggaran agar terdeteksi secara jelas dan terstruktur sehingga organisasi bisa berjalan profesional. 
  4. Penasehat BUMDes dapat mengawasi alur keuangan BUMDes melalui SOP Keuangan BUMDes ini.

Jika masih belum memahami tata kelola SOP Keuangan BUMDes. Pengurus BUMDes dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman. 

Peserta akan dilatih dan dididik menyusun SOP Keuangan termasuk di dalamnya menyusun aplikasi keuangan BUMDes bernama Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET