Peran BUMDes Membangun Desa Antikorupsi

Pada Selasa (29/11/2022), bertempat di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri peluncuran program kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai 10 desa percontohan antikorupsi di Indonesia.

Rilis berita dari Kementerian Desa PDTT menambahkan bahwa desa-desa ini akan menjadi percontohan cara membangun desa yang baik, bersih dan menginspirasi desa-desa lain.

Gus Menteri juga mengomentari bahwa proyek percontohan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi di tingkat desa. 

Peran BUMDes Menciptakan Desa Antikorupsi

Jika diterjemahkan dan dirinci secara lebih mendalam. BUMDes memiliki peran penting dalam menginisiasi dan menciptakan iklim antikorupsi di desa. BUMDes merupakan lembaga ekonomi dan juga agregator sekaligus wadah yang menaungi iklim investasi di desa.

Keberhasilan BUMDes dalam menjaga dan menciptakan iklim antikorupsi juga akan memudahkan ruang gerak BUMDes untuk menjadi lembaga ekonomi yang akuntabel dan transparan.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan BUMDes dalam menciptakan iklim antikorupsi:

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan operasional BUMDes. Sama halnya dengan arahan dari Menteri Desa PDTT mengenai peningkatan partisipasi masyarakat akan menciptakan iklim saling mengawasi dalam hal-hal positif. Hal yang paling mudah adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes). Partisipasi masyarakat yang besar dalam Musdes menjadi pertanda bahwa masyarakat menaruh harapan dan pengawasan yang penting dalam operasional BUMDes khususnya dan pembangunan desa secara umum. 
  2. Memberdayakan dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola BUMDes dan aparatur pemerintah desa yang kapabel secara kapasitas dan kapabilitas. Jika aparatur negara menjalani diklat dari pemerintah terkait pengelolaan pemerintahan daerah. Maka pengurus BUMDes yang terdiri dari pelaksana operasional hingga pengawas dapat meningkatkan kemampuan pengelolaanya melalui Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id. ketika pengelola BUMDes profesional, maka organisasi BUMDes akan digerakkan secara profesional juga. 
  3. Mempunya sistem kelembagaan yang baik terwujud dengan memiliki SOP Operasional dan SOP Penyusunan keuangan. Operasional dan keuangan adalah nyawa dari operasional sebuah organisasi BUMDes dan organisasi kerja BUMDes. Banyak mata menaruh pengawasan sensitif terhadap penggunaan dana anggaran desa maupun dana desa. Oleh karena itu BUMDes disarankan menggunakan aplikasi laporan keuangan dari Bumdes.id yang disebut dengan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB). Sistem aplikasi ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes dan juga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai penyusunan laporan keuangan. 

Jika pengurus BUMDes maupun aparatur desa ingin mengikuti pelatihan TOT Pendampinga BUMDes dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan menggunakan SAAB dapat menghubungi tim Bumdes.id melalui: 087-805-900800.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET