Bumdes.id Berhasil Mendampingi Launching Pengurus BUM Kal Wukirsari

Bumdes.id Berhasil Mendampingi Launching Pengurus BUM Kal Wukirsari

Susunan pengurus BUMDes adalah hal yang wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 serta dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. 

Selanjutnya dokumen-dokumen ini disahkan dalam Musyawarah Desa melalui Peraturan Desa untuk memperoleh kekuatan hukum BUMDes sebagai badan usaha milik desa yang berbadan hukum. 

Persoalannya adalah tidak banyak pengurus BUMDes, perangkat desa dan masyarakat desa yang mengerti mengenai prosedur kelembagaan pendirian BUMDes. Sehingga menyebabkan pendirian BUMDes seringkali tidak mengikuti prosedur yang ada. 

Persoalan-persoalan ini berhasil diselesaikan Tim Bumdes.id dalam proses pendampingan kelembagaan BUMDes di Desa/Kelurahan Wukirsari Sleman dengan kerjasama bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman. 

Selama lebih dari dua bulan, pendampingan Bumdes.id membantu pengurus BUMDes/BUM Kal Wukirsari untuk menyusun anggaran dasar/anggaran rumah tangga sesuai dengan peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 tentang badan hukum BUMDes. 

Pendampingan ini berhasil membuahkan hasil dengan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan disiapkan dalam diskusi Musyawarah Desa bersama dengan seluruh unsur masyarakat desa/kelurahan Wukirsari. 

Berikut contoh susunan organisasi BUMDes/BUM Kal Wukirsari sesuai dari hasil pendampingan:

STRUKTUR ORGANISASI

  • Penasihat : Handung Tri Rahmawan
  • Pengawas : Yulianto, Supriyadi, Supranto
  • Direktur : Agus Kristianta
  • Sekretaris : Khusnul Ramadhani
  • Wakil Sekretaris : Udik Irawantoro
  • Bendahara : Marjuki
  • Wakil Bendahara : Imroatul Latifah
  • Manager Unit Pariwisata : Joko Kurniawan
  • Sekretaris Unit Perdagangan : Inastri Nurohmawati


Tantangan yang diberikan Bumdes.id untuk launching diterima dengan baik oleh Pemerintah Kelurahan dan BUM Desa karena berbarengan dengan acara Kementerian. Sehingga, memang perlu adanya kesiapan yang matang. 

Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat ini adalah menyepakati visi misi, logo, struktur organisasi, dan penyusunan program kerja agar pelaksanaan pengembangan di BUM Desa Pandansari dapat segera terealisasi, badan hukum dapat diperoleh, dan launching dapat diselenggarakan.

Nantinya susunan organisasi pengelola BUMDes ini akan dilaunching dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran BUMDes/BUM Kal Wukirsari ke dalam sistem Kemendes PDTT dan Kemenkumham untuk memperoleh sertifikat badan hukum.

Catatan Penulis:

Penyebutan BUMDes di daerah Provinsi DIY diubah menjadi BUM Kelurahan karena merujuk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai susunan struktur organisasi desa yang mengubah BUM Desa menjadi BUM Kelurahan, atau desa menjadi kelurahan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET