Bumdes.id ditunjuk Kementerian Desa Menjadi Mitra Penyusun Modul TEKAD

Bumdes.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) meluncurkan program Transformasi Kampung Terpadu (TEKAD). 

Program TEKAD bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang cepat, berkelanjutan, menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi, serta memastikan akses yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat (inklusif) di Indonesia Timur.

Pemilihan Indonesia Timur sendiri merupakan bagian dari skala prioritas Kemendes PDTT sebagai kementerian yang memiliki portofolio untuk memajukan daerah-daerah di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan membidik 1.110 desa pada 25 kabupaten di 9 Provinsi wilayah Timur Indonesia yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Salah satu lini penting program TEKAD adalah Training Penguatan Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Ekonomi Lainnya. Oleh sebab itu, Kemendes PDTT memutuskan menunjuk Bumdes.id sebagai master trainer, mentor dan sekaligus penulis modul penguatan BUM Desa program TEKAD yang akan dijadikan buku rujukan bagi trainer-trainer di lapangan. 

Penunjukan Bumdes.id sebagai mitra penyusun modul TEKAD didasari pengalaman dalam mendampingi ribuan desa dan BUMDes dalam masa sebelum pandemi, pada saat pandemi dan paska pemulihan pandemi. Bahkan pada tahun 2021 sampai dengan 2023 Bumdes.id menjadi mitra Bank BRI dan Kemendes PDTT dalam mensukseskan program Desa BRILian yang melibatkan ribuan desa, dimana separuhnya berlokasi di wilayah Indonesia Timur.

Modul TEKAD disusun oleh Tim Bumdes.id yang memiliki pengalaman dalam mendampingi Desa dan BUMDes serta pemberian materi-materi teknis yang berkaitan dengan pengelolaan kelembagaan, pengelolaan usaha, penyusunan model bisnis BUMDes dan juga lembaga ekonomi setara di desa dan daerah-daerah kabupaten sesuai dengan peraturan hukum terbaru dari pemerintah yakni Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum BUMDes dan peraturan turunan dari Kemendes PDTT. 

Modul TEKAD disusun dalam bentuk modul siap pakai untuk digunakan trainer ketika memberikan pelatihan bagi pengurus BUMDes, pemerintah desa, tokoh desa, tokoh pemuda, tokoh karang taruna hingga pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan perekonomian desa di Indonesia Timur.

Modul TEKAD berisikan tujuh bab yang terdiri dari bab awal berupa metode pelatihan untuk mencairkan suasana bagi peserta pelatihan yang terdiri dari pengurus BUMDes dan masyarakat desa. 

Metode ini penting bagi para trainer, mengingat latar belakang masyarakat desa yang cenderung pekerja lapangan tidak terbiasa duduk di dalam ruangan pelatihan. Sehingga diperlukan model pelatihan partisipatoris dan pemberian ice breaking agar materi dapat diterima dengan mudah. 

Bab kedua dalam Modul TEKAD berbicara mengenai Legalitas BUMDes sesuai dengan payung hukum terbaru. Pada proses pengalaman pendampingan Bumdes.id di Indonesia, masih ditemukan beberapa BUMDes yang menginduk pada peraturan lama. Sehingga diperlukan penyesuaian di lapangan agar pengurus BUMDes menyesuaikan diri dengan legalitas BUMDes terbaru. 

Bab ketiga berbicara mengenai perencanaan bisnis BUMDes dan lembaga ekonomi desa. Salah satu tugas penting BUMDes dalam PP 11 Tahun 2021 adalah menjadi lembaga ekonomi yang memajukan ekonomi desa. Tugas ini menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes agar dapat memaksimalkan potensi desa dan menciptakan produk-produk unggulan desa yang memiliki nilai jual ekonomis. 

Bab keempat berbicara mengenai manajemen operasional. Founder Bumdes.id, Dr Rudy Suryanto sering mengingatkan pesan kepala negara mengenai banyaknya BUMDes mangkrak akibat pengurus tidak memahami tata kelola yang baik. Bab ini dikhususkan bagi pengurus BUMDes agar dapat memanajemen badan usaha dengan baik sesuai asas-asas organisasi.

Bab kelima membahas mengenai pemasaran produk-produk unggulan desa sesuai dengan kemajuan zaman. Pengurus BUMDes didorong tidak hanya mampu menjual produk BUMDes dalam bentuk penjualan sederhana, namun dapat memikirkan sarana penjualan lain secara kreatif. 

Bab keenam berkaitan dengan posisi BUMDes terhadap lembaga lain yakni terkait komunikasi BUMDes. Posisi BUMDes terhadap perangkat desa, terhadap koperasi, terhadap kelompok masyarakat agar tidak menjadi saling kompetitif, tapi bisa kolaboratif.

Bab terakhir membahas mengenai manajemen keuangan BUMDes. Dalam setahun terakhir banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang keuangan BUMDes oleh pengurusnya. Oleh karena itu, manajemen keuangan BUMDes yang baik sesuai PP 11 Tahun 2021 perlu dipahami pengurus BUMDes di Indonesia Timur agar mampu menjaga kemajuan BUMDes secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET