Empat Indikator BUMDes Profesional

Empat Indikator BUMDes Profesional

Pada peta jalan yang disusun Bumdes.id, BUMDes dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam seperti BUMDes rintisan, BUMDes berkelanjutan dan BUMDes sukses.

Salah satu tahapan untuk meraih predikat BUMDes sukses yang berstatus paripurna. Ditunjukkan dengan pengelolaan kelembagaan dan usaha yang baik serta profesionalitas dalam mengelola bisnisnya. 

Maka BUMDes memerlukan standardisasi dirinya ke dalam sebuah pengelolaan yang disebut dengan profesionalitas.

BUMDes profesional dapat diukur setidaknya dari empat indikator utama.

Empat indikator ini sering dijelaskan oleh konsultan-konsultan Bumdes.id dalam Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang digelar di Sekolah BUMDes Nogotirto.

Apa saja empat indikator tersebut, berikut daftarnya:

1. Pengelolaan Kelembagaan 

BUMDes dapat dikatakan profesional dan bersiap melangkah menjadi BUMDes sukses karena memiliki struktur kelembagaan dan pengelolaan yang baik.

Apa indikator baik dalam sistem pengelolaan kelembagaan?

  1. Memiliki pengurus BUMDes yang aktif baik dari penasehat (kepala desa), badan pengawas hingga pengurus operasional.
  2. Memiliki Standar Operasional Procedure (SOP) pengelolaan kelembagaan, misalnya BUMDes memiliki aturan siapa saja yang boleh menggunakan stempel BUMDes, tata cara meminta stempel dan tanda tangan. Siapa saja pemegang hak kuasa pemegang rekening bank BUMDes. Inilah yang disebut dengan SOP pengelolaan kelembagaan. 

2. Pengelolaan Keuangan

Kasus korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat banyak. Khususnya yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMDes.

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes mewajibkan pelaksana operasional BUMDes menyusun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Desa.

Indikator BUMDes profesional adalah memiliki laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Dengan laporan keuangan yang transparan.

Maka BUMDes dapat dikatakan profesional karena menyampaikan perkembangan secara reguler kepada dewan/badan pengawas, penasehat BUMDes dan BPD desa. 

Bumdes.id merekomendasikan penyusunan laporan keuangan BUMDes menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) yang dapat memudahkan pengurus BUMDes dalam menyusun, mengelola dan melaporkan keuangan BUMDes. 

3. Pengelolaan Unit Usaha

Tidak semua BUMDes memiliki unit usaha yang dapat berkembang dengan baik. Banyak yang sekedar papan nama saja untuk memenuhi proyek-proyek dan hibah dari pemerintah. 

Situasi ini mengkhawatirkan dan memprihatinkan, karena seharusnya unit usaha BUMDes dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes dapat dikatakan profesional apabila memiliki unit usaha dengan kategori-kategori yang bersifat non-finansial. Karena jika dikaitkan dengan finansial itu cenderung akan berkaitan dengan situasi pasar.

Indikator unit usaha BUMDes profesional meliputi:

  1. Mampu menyerap lapangan kerja. Pasar tenaga kerja di desa diarahkan untuk dapat menyerap tenaga kerja dari berbagai jenjang. Misalnya jika desa wisata mampu menyerap ratusan sumber daya manusia desa untuk bekerja.
  2. Mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak harus semuanya menjadi pekerja dalam unit usaha. Namun ketika BUMDes mampu mewujudkan ekosistem usaha dengan UMKM desa dapat mendorong kesejahteraan baru masyarakat desa. 
  3. Mampu mendorong budaya baru dalam digitalisasi dan keuangan.

Unit usaha BUMDes dapat dikatakan profesional apabila mendorong lahirnya digitalisasi dan penyusunan keuangan yang menjadikan masyarakat desa melek terhadap internet dan literasi keuangan. 

4. Pengelolaan SDM

Skill atau kemampuan pengelola BUMDes dapat dikatakan profesional apabila mampu mengelola manajemen dengan baik. Jadi tidak asal-asalan.

SDM Bumdes mampu mengelola kelembagaan, menyusun unit usaha, bekerjasama dengan pihak lain dan memiliki ide-ide cerdas, kreatif dan bernas dalam mengembangkan usaha BUMDes. 

Re-skilling atau upskilling pengurus BUMDes agar memahami tata kelola kelembagaan BUMDes dapat dilakukan dengan mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes, atau mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) beasiswa pendidikan dari Kemendesa.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET