Kapabilitas Pengurus BUMDes

Gencarnya pemerintah dalam memandirikan perekonomian desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapatkan atensi yang cukup besar dari masyarakat. BUMDes yang didanai melalui alokasi dana desa telah menjadikan BUMDes sebagai sesuatu yang “wah” bagi masyarakat pedesaan yang notabenenya belum bersentuhan dengan dana yang diberikan dari pemerintah kepada desa secara langsung dan khusus. Dengan adanya pendanaan yang sangat besar bagi BUMDes, tentu akan meningkatkan pamor akan keberadaan BUMDes di mata masyarakatnya.

BUMDes yang selama ini masih dianggap ‘tak cukup menarik’ sebagai peluang pekerjaan untuk masa depan, kini masyarakat desa mulai berubah menjadi pusat perhatian. Bagaimana tidak, BUMDes merupakan usaha yang sangat mudah proses pendiriannya dan tidak perlu membutuhkan proses yang panjang, tapi cukup dengan membuatkan Peraturan Desa (Perdes) maka BUMDes sudah sah berdiri. Selain itu, BUMDes tidak perlu pusing memikirkan pendanaan untuk menjalankan usahanya karena dari pemerintah telah memberikan alokasinya ke tiap desa untuk menjalankan unit usaha desa atas nama BUMDes.

Hampir di beberapa wilayah, banyak orang yang saling berebut untuk mengelola BUMDes dengan cara menjadi pengurus. Namun bukan sembarang orang dapat menjadi pengurus BUMDes. Dalam Permendes nomor 4 tahun 2015 pasal 9, disebutkan kepengurusan BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Dari pasal tersebut berarti juga menegaskan bahwa pengurus di pemerintahan desa tidak boleh rangkap jabatan dengan kepengurusan BUMDes. Hal ini ditujukan agar kepengurusan BUMDes dapt berjalan secara independen dan profesional. Selain itu untuk menjadi pengurus BUMDes dibutuhkan jiwa social enterprise, yaitu orang – orang yang memiiki orientasi bisnis  namun demi kesejahteraan dan kebermanfaatan bagi warga kampungnya.

Jiwa social enterprise tersebut merupakan faktor penentu akan jalannya BUMDes, karena apabila orang-orang yang memiliki jiwa social enterprise masuk dalam keorganisasian  BUMDes maka akan memberikan dampak kepada BUMDes, dimana BUMDes dapat benar – benar maksimal dalam memberikan nilai tambah kepada warga desanya. Selain berjiwa sosial, tentunya pengurus BUMDes juga memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara manajemen sebuah usaha, dan paham bagaimana membuat laporan perkembangan unit usaha serta laporan pertanggungjawaban siklus operasionalisasi keuangan di unit – unit usaha yang ada di BUMDes agar tercipta BUMDes yang transparan. (Santyo/Bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET