Kenapa BUMDes Bekerjasama dengan Pihak Ketiga?

Sebagian BUMDes memiliki peluang dalam mengembangkan usaha namun harus berskala besar. Biasanya situasi-situasi seperti ini terletak pada wilayah perkotaan dan pertambangan. Namun, penyertaan modal dari desa terdapat batas maksimal, sehingga BUMDes sulit untuk berkembang dengan modal yang terbatas. Bekerja sama dengan pihak ketiga adalah alternatif jitu mengatasi situasi seperti ini. Pihak ketiga bisa dijadikan suatu investor untuk pengembangan suatu usaha. Cara ini lebih cepat dan efektif karena bisa langsung mendapat modal.

BUMDes dapat melakukan berbagai hal yang dapat dilakukan oleh badan usaha lainnya. Salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Seperti yang telah dijelaskan pada Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa BUMDes bisa melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya. Pasal 18 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 18 ayat (1) juga menjelaskan bahwa BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan berbagai usaha di mana penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBD.
  2. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APBD.
  3. Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif desa dan disalurkan melalui mekanisme APBD.
  4. Aset Desa yang diserahkan kepada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

Jadi, bagi BUMDes di seluruh Indonesia, jangan merasa ragu untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak demi kemajuan Desa. Tetapi, proses kerjasama dengan Pihak Ketiga seperti ini haruslah melalui prosedur yang jelas dan legal. Kerja sama harus dikuatkan oleh peraturan khusus yang mengikat dan menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban sehingga evaluasi dan kontrol bakal mudah dilakukan. Dengan begitu, kerjasama dengan pihak ketiga benar-benar mampu memberikan manfaat bagi BUM Desa. (Wanda/Bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET