Mengenal Perpajakan BUMDes (Bagian 1)

Bumdes.id – Salah satu konsekuensi lahirnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes, adalah hadirnya kewajiban-kewajiban BUMDes sebagai entitas hukum untuk menyelesaikan laporan keuangan kepada negara, salah satunya adalah mengenai perpajakan.

Perpajakan BUMDes secara sederhana hadir karena BUMDes sebagai entitas badan hukum memiliki kewajiban dan hak yang diatur dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP No 11 Tahun 2021. 

Dimana payung-payung hukum ini memberikan keistimewaan kepada BUMDes untuk memperoleh penyertaan modal dari masyarakat, hibah dari negara berupa APBN dan/atau APBD sehingga timbul laporan-laporan keuangan yang mesti dipertanggungjawabkan.

Dalam PP 11 Tahun 2021 diatur mengenai penyusunan laporan keuangan BUMDes dan juga tatacara perpajakan BUMDes. Dua materi penting inilah yang dihadirkan Bumdes.id dan Bank BRI dalam pembekalan Deepening Desa BRILian tahun 2023. 

Bumdes.id menghadirkan Ir. Heri Aristiyanto, M.A, Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Yogyakarta untuk membekali ratusan peserta pengurus BUMDes mengenai perpajakan BUMDes. 

Heri mengawali materi dengan substansi prinsip-prinsip bahwa BUMDes termasuk ke dalam wajib pajak karena berbentuk badan usaha dan/atau badan usaha. Aturan perpajakan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang baru saja disahkan DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia. 

BUMDes dapat melaporkan skema perpajakan karena memiliki penghasilan atau pendapatan dari hasil usahanya. Nah, hasil usaha atau tambahan ekonomis yang dinikmati BUMDes dikenakan pajak. Untuk melaporkan perpajaknnya BUMDes dapat membuat NPWP terlebih dahulu.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP dapat diperoleh BUMDes melalui registrasi online dirjen pajak dengan melampirkan scan/fotokopi akta pendirian BUMDes dan scan/fotokopi NPWP para pengurus. Apabila terkendal internet, maka NPWP dapat diurus langsung ke kantor pajak pratam terdekat.

Heri juga mengingatkan bahwa jika BUMDes memiliki unit usaha yang telah memiliki omset lebih dari 4,8 miliar untuk segera dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sementara bagi yang belum dapat tetap menjadi non-PKP. 

Proses pengukuhan PKP dapat dilakukan BUMDes jika unit usaha belum menyentuh angka 4,8 miliar. Hal ini biasanya karena ada faktor-faktor transaksi legalitas dengan mitra kerja yang mayoritas merupakan badan hukum, lembaga negara serta badan usaha lainnya yang membutuhkan faktur pajak. 

Hari menutup materinya dengan memperkenalkan model Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan (SPT Tahunan yang dilaporkan maksimal 31 April untuk badan usaha) dan SPT masa bulanan berjalan yang dilaporkan setiap bulan.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET