Mengenal Perpajakan BUMDes (Bagian 2)

Bumdes.id – Pada bagian kedua materi perpajakan Deepening Desa BRILian tahun 2021, Bumdes.id dan Bank BRI menghadirkan Fandi Galang Wicaksana, S.Ak., M.Ak, Konsultan Senior BUMDes yang telah lama malang melintang dalam urusan perpajakan BUMDes. Fandi juga merupakan akademisi yang mengajar di Program Studi Akuntansi Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Negeri Yogyakarta. 

Pada materi yang diberikan Fandi, peserta mendapat pemaparan mengenai skema perpajakan BUMDes secara teknis dan mendetail. Misalnya tata cara membuat NPWP untuk BUMDes melalui website online sehingga memudahkan untuk mengurus NPWP secara cepat. Fandi menyampaikan bahwa pengurus BUMDes harus menyadari bahwa BUMDes memilki kewajiban objektif dan subjektif. Maksudnya dari dua kewajiban ini adalah jika unit usaha BUMDes telah berjalan hendaknya segera mengurus NPWP dan menyusun laporan omset secara mandiri (subyektif). 

Selanjutnya jika sudah menyusun laporan omset dalam bentuk laporan keuangan bisa disusun SPT Tahunan atau SPT masa di website pelaporan pajak serta pembayaran pajak. Bagaimana cara menyusun SPT?

Fandi memberikan tips bahwa jika unit usaha BUMDes memiliki omset dibawah 500 juta maka tidak perlu membayar pajak, hanya melaporkan SPT Tahunan saja. Hal ini juga tertuang dalam UU Harmonisasi Perpajakan dimana badan usaha UMKM mendapat kemudahan untuk tidak membayar pajak jika omset dibawah 500 juta. 

Sementara jika BUMDes memiliki omset lebih dari 4,8 miliar maka dapat melaporkan SPT dan membayar pajak sebesar 0,5% dari omset ke kantor pajak/bank persepsi yang ditunjuk. Skema ini tertuang secara detail dalam PP 55 Tahun 2022 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 bahwa badan usaha yang memiliki omset 4,8 miliar per tahun cukup membayar pajak PPH 25 sebesar 0,5 % saja.

Pada sesi materi Fandi banyak dikenalkan contoh-contoh SPT Tahunan dari BUMDes lain dan juga SPT Masa serta surat pembayaran pajak dari bank persepsi. 

Sementara pada sesi tanya jawab, Dedi Priyatna Direktur BUMDes Mekar Buana Karawang menyampaikan mengenai persoalan BUMDes dengan pajak penghasilan karyawan. Sebagai entitas badan usaha, BUMDes dapat memotong pajak penghasilan karyawan jika sudah memenuhi PTKP (penghasilan tidak kena pajak), jika pendapatan karyawan dibawah PTKP maka tidak perlu dipotong. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET