Modul TEKAD Dua: Legalitas BUM Desa

Bumdes.id – Legalitas BUM Desa menjadi isu yang terus diperbincangkan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum BUM Desa. 

Hal ini menjadi perhatian serius Bumdes.id sebagai mitra pelaksana penyusun modul penguatan BUM Desa program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) yang akan menyasar daerah Indonesia Timur di bawah payung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Mengingat dari berbagai pengalaman yang ditemukan Bumdes.id bahwa masih banyak BUM Desa yang didirikan masih menggunakan aturan lama yaitu Undang-Undang Desa Tahun 2014. Sementara dengan hadirnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 BUM Desa sudah ditransformasikan menjadi badan hukum. 

Modul kedua yang disusun Bumdes.id memuat mengenai Legalitas BUM Desa. Materi ini akan menjadi rujukan para trainer dalam memberikan training di Indonesia Timur, terutama lebih dari lima provinsi yang menjadi proyek percontohan Kementerian Desa PDTT.

Modul kedua mengenai Legalitas BUM Desa ini terdiri atas lima mata latih/mata pelajaran yang wajib dikuasai dan menjadi rujukan trainer dalam menyampaikan materi kepada peserta yang nantinya adalah pengurus BUM Desa dan atau lembaga ekonomi desa lainnya. 

Berikut lima mata latih/pelajaran yang ada dalam modul kedua:

  1. Pembentukan BUM Desa
    Tata kelola BUMDes meliputi penyusunan struktur organisasi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum seperti penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) seperti penasehat BUMDes, dewan pengawas BUMDes, dan juga pembentukan pengelola BUMDes yang terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara. SOTK juga mengatur tanggung jawab dan hak-hak yang dikerjakan oleh penasehat BUM Desa yang dirangkap kepala desa sebagai pengatur jalannya BUM Desa, sementara Dewan Pengawas BUM Desa dari tokoh masyarakat desa yang bertugas mengawasi jalannya pengelolaan unit usaha BUM Desa
  2. Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
    Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUM Desa, maka proses pembentukan BUM Desa harus disesuaikan dengan bagan alur yang sudah disediakan.Tahapan pembentukan BUM Desa didahului dengan adanya draft anggaran dasar/anggaran rumah tangga BUMDES, kemudian draft tersebut diajukan dan dibawa ke dalam Musyawarah Desa. Proses Musyawarah Desa ini wajib dilakukan dengan mengundang kepala desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh-tokoh lainnya dan masyarakat desa. Pembentukan BUM Desa dilakukan di dalam Musdes dan kemudian disahkan ke dalam Peraturan Desa alias perdes.
  3. Pendaftaran NIB BUM Desa
    Proses pendaftaran Badan Hukum BUM Desa juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum Bumdes. Modul ini akan memandu tata cara pendaftaran dimulai dari persiapan berkas-berkas yang dibutuhkan, melakukan verifikasi data yang akan diajukan hingga mendaftar di website Kementerian Desa PDTT hingga diterbitkan sertifikat badan hukum BUM Desa dari Kemenkumham.

  4. Penyusunan Peraturan Desa
    Modul ini juga akan memandu trainer dan pengurus BUM Desa dalam mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) unit usaha BUM Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 di bagian perizinan usaha. Modul ini akan memandu dimulai dari proses pendaftaran, pengisian hingga diterbitkan langsung dari situs online single submission yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  5. Penyusunan Peraturan Desa
    Modul ini juga akan memandu trainer dan pengurus BUM Desa dalam menyusun peraturan desa sebagai landasan badan hukum pendirian BUM Desa, dan atau peraturan desa (perdes) lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak yang ada kaitannya dengan BUM Desa: misalnya pengelolaan PAM Air yang dikelola dari swasta diambil alih BUM Desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET