Modul TEKAD Tujuh: Manajemen Keuangan BUMDes

Bumdes.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUM Desa selain mengatur persoalan legalitas BUM Desa juga mengatur mengenai tata kelola keuangan BUM Desa secara profesional.

Hal ini berkaitan dengan maraknya kasus BUM Desa mangkrak yang tidak terkelola dengan baik, salah satunya karena pengelolaan keuangan yang berantakan, tidak ditopang dengan pengetahuan pengelola BUM Desa terhadap sistem manajemen keuangan. 

Melalui Modul Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Bumdes.id. Pada modul ketujuh dibahas mengenai manajemen keuangan BUM Desa dan lembaga ekonomi daerah yang mengelola dana penyertaan modal dari desa, dan atau hibah dari dana negara. 

Pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan amanat PP 11 Tahun 2021 terdiri atas pelaporan keuangan yang baik sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) EMKM dan juga SAK ETAP. Dimana BUM Desa berkewajiban melaporkan pengelolaan keuangan kepada masyarakat desa dalam periode semester dan tahunan.

Modul TEKAD ketujuh ini mengajarkan kepada pengurus BUM Desa untuk memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan usaha BUM Desa, termasuk di dalamnya adalah pelaporan dalam bentuk pencatatan keuangan. 

Modul ini terdiri atas empat fokus utama yang wajib dikuasai pengurus BUM Desa dalam program TEKAD di wilayah Indonesia Timur yaitu: pengetahuan dasar keuangan, pengetahuan literasi laporan keuangan, simulasi penyusunan laporan laba rugi serta simulasi penyusunan laporan neraca.

Pengetahuan dasar mengenai laporan keuangan terdiri dari prinsip pencatatan keuangan yang baik akan memudahkan dalam pemantauan arus kas uang masuk dan keluar. Sebagai lembaga berbadan hukum, maka BUM Desa wajib mengatur pencatatan keuangan yang rapi dan terstruktur. 

Pengetahuan dasar ini dilanjutkan dengan pengetahuan mengenai penyusunan laporan keuangan sesuai PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan BUM Desa menyusun laporan keuangan periode semester dan tahunan untuk disajikan kepada masyarakat desa.

Pengurus BUM Desa oleh trainer TEKAD nantinya akan diminta untuk melakukan simulasi menyusun pencatatan keuangan dari bahan-bahan transaksi ke dalam laporan arus kas. Simulasi ini dilakukan dalam kertas kerja yang diawasi oleh trainer. 

Kemudian disusul dengan simulasi menyusun laporan laba rugi, yaitu mengubah laporan arus kas yang terdiri dari pencatatan keuangan masuk dan keluar ke dalam laporan keuangan berbentuk laba rugi.

Pada bagian akhir, dari simulasi peserta akan diminta menyusun neraca yang mencerminkan posisi aset dan kas BUM Desa sehingga pemangku kepentingan dapat melihat posisi keuangan BUM Desa. Pelatihan TEKAD sesuai Modul Ketujuh ditutup dengan simulasi praktek-praktek kasus berupa soal-soal transaksi yang sering ditemui pengurus BUM Desa di lapangan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET