Pendampingan BUMDes Implementasi Dana Ketahanan Pangan

Pendampingan BUMDes Implementasi Dana Ketahanan Pangan

Adanya pendampingan Bumdes untuk memaksimalkan program dana desa agar tercipta ketahanan pangan yang lebih efektif.  

Melalui serangkaian payung hukum, pemerintah telah memberikan keleluasaan desa dan juga BUMDes dalam memaksimalkan program ketahanan pangan pada lingkup terkecil di desa. 

Desa memiliki kewenangan untuk menggunakan dana desa sebesar 10% untuk penguatan ketahanan pangan desa.

Terutama pada bahan pangan protein yang menjadi penopang kebutuhan gizi di desa. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar menekankan penguatan ketahanan pangan.

Ini dapat difokuskan pada infrastruktur pangan dan juga perencanaan ekonomi sirkuler desa. 

Lalu bagaimana pendampingan BUMDes membantu desa dalam menguatkan ketahanan pangan:

  1. BUMDes memiliki unit usaha yang bergerak di sektor ketahanan pangan. Misalnya pada sektor peternakan hewani seperti sapi dan domba, atau sektor pengolahan pangan non-padi. Jika BUMDes mendapatkan pendampingan dari para pendamping, maka BUMDes dapat mengoptimalkan sektor-sektor usaha pangan agar mampu menopang kebutuhan pangan desa. Nantinya akan menjadi pondasi berdirinya ekonomi sirkuler desa. 
  2. Pendampingan BUMDes akan memudahkan BUMDes dalam mengelola dana desa untuk ketahanan pangan secara akuntabel dan transparan. Adanya PP 11 Tahun 2022 yang mengatur penyusunan laporan keuangan BUMDes, termasuk di dalamnya jika menggunakan dana hibah dari dana desa, maka memerlukan proses penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. 
  3. Pendampingan BUMDes dalam memetakan infrastruktur ketahanan pangan. Infrastruktur yang dimaksud disini bukanlah membangun kantor desa, membangun jembatan atau sejenisnya. Melainkan fokus pada infrastruktur yang berhubungan dengan penguatan ketahanan pangan. Misalnya jika BUMDes berfokus pada pengolahan air minum, maka proses penyaluran distribusi menggunakan selang atau sistem lain perlu dimaksimalkan dengan dana desa, tentunya berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Karena penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan berhubungan langsung dengan aparatur pemerintah di tingkat kabupaten/provinsi serta pengawas pengguna anggaran. 

Maka BUMDes perlu mendapat pendampingan dalam bidan keuangan maupun teknis.

Karena nantinya penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan akan mendapat reviu (review) dari aparatur pengawas intern pemerintah di tingkat lokal maupun provinsi. 

Bumdes.id setiap bulannya mengadakan pelatihan bagi pengurus BUMDes, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memahami tata kelola keuangan BUMDes.

Desa dan mekanisme penggunaan anggaran hibah dari provinsi/pusat. Jika berminat dengan pendampingan BUMDes, pelatihan mekanisme penggunaan anggaran 

Hibah dan dana desa dapat menghubungi nomor tim sekretariat BUMDes: 087-805-900-800 

1 Komentar

  1. Desa kami Balian Makmur desa eks Transmigrasi PIR Kelapa Sawit. Potensi agrowisata nya, kami rencana membuat Program live In, dimana perserta live ini akan tinggal beberapa hari pada keluarga baru
    ( bapak angkat) dan membantu aktifitas hariannya sebagai pekebun sawit. Mohon tanggapan dan sarannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET