Penyusunan Laporan Keuangan Melalui Aparatur Pengawas Intern Pemerintah

Penyusunan Laporan Keuangan Melalui Aparatur Pengawas Intern Pemerintah

Penyusunan laporan keuangan BUMDes terkait erat dengan kebijakan keuangan di desa dan juga pemerintah di atasnya. 

Hal ini karena BUMDes dapat menerima dan mengelola dana hibah atau dana penyertaan dari desa sehingga memerlukan pengelolaan keuangan yang menyesuaikan dengan peraturan di atas. 

Secara khusus penyusunan laporan keuangan BUMDes mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Penyusunan laporan keuangan BUMDes menyesuaikan dengan kebutuhan BUMDes terhadap pemangku kepentingan seperti masyarakat desa, kepala desa, pemerintah desa, badan permusyawaratan desa dan juga pihak ketiga (investor atau perbankan). 

Penyusunan laporan keuangan BUMDes dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 diatur bahwa BUMDes sekurang-kurangnya menyiapkan laporan-laporan keuangan sebagai berikut ini:

  1. Laporan keuangan semesteran setidaknya memuat laporan posisi keuangan semesteran dan laporan laba rugi semesteran.
  2. Sementara untuk laporan keuangan tahunan setidaknya memuat laporan posisi keuangan tahunan dan laporan konsolidasi laba rugi unit usaha dari semua unit usaha BUMDes.

Sementara hal-hal yang berkaitan dengan proses penyusunan laporan keuangan BUMDes yang berkaitan dengan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2020. 

Pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 diatur beberapa pengawasan yang dilakukan oleh APIP secara berjenjang dan bertingkat terkait pengelolaan keuangan desa. 

Pada pasal 5 pengawasan keuangan pemerintah berjenjang dilakukan oleh APIP, Camat, Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan sistem informasi pengawasan yang dilakukan oleh sistem keuangan. Hal ini terutama terkait dengan pengelolaan dana desa dan dana hibah. 

Jika pengurus BUMDes belum memahami pengawasan keuangan desa dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diselenggarakan oleh Bumdes.id silakan bisa menghubungi Tim Sekretariat Bumdes.id di: 087-805-900-800

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan pada Pasal 7 BAB III Permendagri No 73 Tahun 2020 pengawasan oleh APIP dilakukan dengan sistem pengawasan, review dan juga pemantauan. 

Proses penyusunan laporan keuangan BUMDes dapat meminta bantuan konsultasi dari APIP agar penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 dan juga Permendagri No. 73 Tahun 2020. 

Bumdes.id sering mengadakan webinar pengelolaan keuangan desa dan BUMDes setiap tahunnya, untuk memperoleh informasi dapat mengunjungi website: www.bumdes.id dan follow media sosial Bumdes.id.

2 Komentar

    1. untuk di bulan oktober ini kami mengadakan pelatihan TOT Pendamping Bumdes Angkatan 39 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20-22 oktober 2022. terkait pelatihan khusus pelaporan keuangan kami akan kirimkan poster dan jadwal pelatihan melalui email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET