Revitalisasi Kelembagaan BUMDes

Revitalisasi Kelembagaan BUMDes

Revitalisasi adalah proses aktivasi, arti penting revitalisasi BUMDes adalah mengaktifkan kembali peran BUMDes dalam sistem sosial ekonomi desa. Sehingga dapat memberikan kontribusi untuk pembangunan desa di masa depan. 

BUMDes direvitalisasi dengan meningkatkan tata kelola kelembagaan dan dengan demikian meningkatkan tata kelola unit bisnis (pengaturan bisnis BUMDes).

Pendirian BUMDes diawali dengan musyawarah desa (musdes), yang kemudian disahkan dalam bentuk peraturan desa (perdes). Pengurus BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa.

Masyarakat dan perangkat desa dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Inilah tujuan Revitalisasi kelembagaan BUMDes agar memenuhi asas legalitas dan saling memajukan

Revitalisasi BUMDes di bidang kelembagaan yang meliputi penataan regulasi/ketetapan serta hal-hal yang bersifat teknis operasional seperti penyusunan SOP operasional dan SOP penyusunan laporan keuangan. 

Revitalisasi dianggap penting karena untuk menata dan memperbaiki kembali susunan agar BUMDes siap dan lebih optimal dalam membangkitkan perekonomian desa.

Manfaat yang diterima ketika sesudah melakukan revitalisasi diharapkan pengurus BUMDes memiliki sudut pandang dan ide-ide baru untuk menjadikan BUMDes sebagai tempat penyedia lapangan pekerjaan untuk warga desa.

Revitalisasi BUMDes dapat meningkatkan status BUMDes sebagai organisasi yang berkelanjutan. Posisi BUMDes yang berkelanjutan adalah posisi BUMDes dengan omzet lebih dari 1 milyar, kontribusi besar bagi perekonomian desa, dan rencana pembangunan ke depan.

BUMDes Berkelanjutan difokuskan pada peningkatan kualitas organisasi profesional pengelola unit usaha besar, dengan tujuan skala usaha di tingkat internasional.

Salah satu cara dapat berkonsultasi dengan Bumdes.id kemudian akan diarahkan untuk melakukan pelatihan pengelolaan BUMDes untuk mengidentifikasi peluang dan permasalahan yang ada di desa kemudian mengubahnya menjadi peluang usaha.

Salah satu prosesnya adalah dengan menyusun unit-unit usaha BUMDes dalam bentuk kertas kerja Business Model Canvas (BMC) atau melalui analisis SWOT.

Hal yang perlu diketahui sebelum revitalisasi adalah:

  1. Menurut Pasal 1 UU Desa menyebutkan bahwa BUMDes atau BUMDes adalah transaksi yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung.
  2. Kontribusi ekuitas langsung ini berasal dari aset desa yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi.
  3. Pengelolaan pelayanan dan unit usaha dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  4. Kepentingan khusus ini berarti BUMDes merupakan lembaga keuangan profesional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan.
  5. Penyebutan penyetaraan langsung juga berarti bahwa BUMDes bukan milik pengurus desa, melainkan milik masyarakat desa dan desa itu sendiri sebagai badan hukum.

Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET