Sistem Ketahanan Pangan Desa: Studi Kasus Desa Detusuko Barat

Sistem Ketahanan Pangan Desa: Studi Kasus Desa Detusuko Barat

Sistem ketahanan pangan desa menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional paska pandemi covid-19. 

Salah satunya dari payung hukum yang diterbitkan pemerintah yaitu Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 mengenai Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. 

Pada payung hukum ini, pemerintah memberikan porsi yang luas bagi desa untuk memperkuat sistem infrastrukturnya mulai dari sarana, prasarana hingga alokasi penguatan pangan. 

Tidak main-main, dalam beleid tersebut terdapat alokasi minimal 20 (dua puluh persen) dari dana desa yang dikucurkan ke tiap desa. 

Ini artinya pemulihan ekonomi desa paska pandemi dapat diperkuat dengan dana desa.

Baik melalui penyertaan modal ke dalam BUMDes maupun penyertaan modal pada penguatan infrastruktur pangan dan budidaya protein hewani dan nabati. 

Payung hukum ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan dana desa tahun 2023 diberikan prioritas pada program-program strategis pemulihan nasional salah satunya dalam pendirian BUMDes. 

Sehingga amanat untuk memperkuat ketahanan pangan dapat dikolaborasikan antara Peraturan Presiden dengan Permendes. 

Penguatan ini salah satunya dapat dilakukan dengan memperkuat lumbung desa. Founder Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M. Acc, CA., Ak memberikan contoh bahwa penguatan lumbung desa dapat dimulai dengan menanam apa yang penduduk desa makan. 

Kemudian bahan pangan yang dikonsumsi penduduk desa wajib ditanam di desa. Sehingga perputaran ini dapat membentuk ekosistem sirkuler didalam ruang desa. 

Pada taraf yang sama, penguatan ekosistem ketahanan pangan ini selain dari sisi hukum juga dapat didukung dengan kearifan lokal dari desa. 

Misalnya salah satunya dari contoh yang dihadirkan Kepala Desa Detusoko, Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Desa Ferdinandus Watu menyampaikan bahwa sistem ketahanan pangan di Ende selain diperkuat dari sisi hukum.

Hal ini sejatinya telah lama dilestarikan melalui kearifan lokal.

Sistem tanam di Detusoko Ende menggunakan sistem tanam melingkar yang berbeda dari sistem tanam di daerah Indonesia lain. 

Sistem tanam melingkar ini ditujukan untuk melindungi padi dari serangan hama berupa tikus dan burung. 

Tanaman padi ditanam di pusat inti bersamaan dengan sorgum, sehingga burung hanya akan mengincar sorgum karena letaknya lebih tinggi.

Pada bagian luar padi, ditanam tanaman mentimun dan labu besi. Tanaman luar ini akan melindungi padi dari serangan tikus dan hama wereng lainnya. 

Inilah sistem ketahanan pangan lokal yang menjadi bagian utuh dari sistem ketahanan pangan nasional. 

Untuk menonton ulasan video pemaparan Kepala Desa Detusoko dapat dilihat di Webinar BUMDes 2022 mengenai Ekosistem Digital Ketahanan Pangan Desa dapat dilihat di link berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=NbiD-4ohV7Y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET